Rabu, 08/05/2024 04:06 WIB

SCB Diduga Terlibat Permainan Kotor Pengambilalihan Saham Bank Bali

Rudy telah meminta pihak otoritas yang terkait untuk menyetop rencana penjualan saham Bank Permata oleh SCB

Mantan Direktur Bank Bali, Rudy Ramli

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama Bank Baki, Rudy Ramli menilai, Standard Chartered Bank (SCB) salah satu bank asing yang ada di Indonesia tidak menjalani etika bisnis berkelas internasional. Bahkan, Rudy menduga SCB ikut dalam permainan kotor pengambilan alihan Bank Bali.

Menurut Rudy, ada kejanggalan yang dilakukan oleh para pemegang saham SCB karena ikut menandatangani kertas kosong tanpa ada isi/klausa perjanjian perjanjian dengan eksekutif SCB.

"Aneh, kenapa SCB mau ikut menandatanganu kertas kosonh itu juga? Padahal SCB mengklaim dirinya adalah sebuah bank yang memiliki reputasi internasional dan memiliki standar tata kelola yang sangat tinggi," ujar Rudy di Jakarta, Rabu (03/07).

Rudy juga menceritakan bagaimana dirinya pernah dipaksa untuk menandatangani sebuah kertas kosong tersebut. "apakah kalian tahu bahwa pada tanggal 22 April 1999, saya, Rudy Ramli, dipaksa untuk tanda tangan di atas kertas putih tanpa ada isi/klausa perjanjian dengan eksekutif SCB," katanya.

Menurut Rudy, SCB yang mengklaim diri sebagai bank yang memiliki visi menciptakan perubahan yang berarti di dunia tak menjalankan apa yang telah termaktub dalam visi bank tersebut. Bahkan menurut Rudy SCB yang mengaku memiliki sistem pengelolaan bank yang luar biasa dan sangat dipercaya di dunia hanya bualan semata.

"Faktanya, slogan itu hanyalah bagai ucapan di bibir manis, dimana prakteknya sangatlah jauh dari kenyataan. Mengapa bank bertaraf internasional mau ikut tanda tangan di atas kertas kosong," tanya Rudy.

Sebelumnya, Rudy telah meminta pihak otoritas yang terkait untuk menyetop rencana penjualan saham Bank Permata oleh SCB, dengan lebih dulu melakukan investigasi khusus atas pengambilalihan Bank Bali sebelum dimerger menjadi Bank Permata.

Rudy pada pekan lalu juga sudah mendatangi KPK, meminta untuk menyelidiki adanya kerugiaan negara dari mergernya Bank Bali dan 4 bank lainnya menjadi Bank Permata, lalu dijual sahamnya yang dibeli oleh SCB.

Sementara itu, pengamat Ekonomi yang juga penulis buku berjudul “Menggugat Pengambilalihan Bank Bali” Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum, upaya yang saat ini tengah ditempuh Rudy menjadi menarik. "Karena dari aspek hukum, ketika Rudy menerima uang, ya selesai, itu problematiknya di situ. Tapi memang diduga ada perekayasaan tertentu yang akhirnya Bank Bali itu jatuh ke BPPN," ujarnya.

Lebih lanjut Ichsanuddin mengatakan, memang ada beberapa kejanggalan dari pengambilalihan Bank Bali. Termasuk soal Rudy yang dipaksa menandatangani kertas kosong tanpa ada isi perjanjian. "Itu juga yang saya ungkap di komisi saya dulu, kan saat itu saya anggota DPR. Itu bank asal muasalnya bank sehat kok, cuma dibikin sedemikian rupa tiba-tiba jadi drop, terus begitu," katanya.

Ichsanuddin berpandangan, sepanjang KPK bisa membuktikan ada kerugian negara, kemudian KPK berhasil membuktikan memang ada kejahatan, potensi Rudy untuk memenangkan perkara besar.

"Artinya memang masalahnya SCB cuma diperalat utuk pengambilalihan itu. Dan selama Bank Permata diambil oleh SCB, pernahkan tertulis bahwa Permata adalah SCB member? Jadi, tidak pernah tertulis Bank Permata sebagai SCB member. Nah pada perspektif itu, KPK harus membuktikan bahwa pengambilalihan dan pelepasan itu merugikan negara," tuturnya.

 

 

KEYWORD :

Bank Bali SCB Rudy Ramli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :