Minggu, 28/04/2024 04:25 WIB

Submit PMPRB, Setjen dan BK DPR Dapat Nilai 83,02

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pada submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahap 1 dan tahap 2, terdapat salah satu nilai yang masih rendah.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pada submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahap 1 dan tahap 2, terdapat salah satu nilai yang masih rendah.

Setelah dilakukan evaluasi, ada peraturan yang mendukung untuk menutupi kekurangan nilai itu. Maka di tahap ke-3, Sekjen DPR RI menggunakan diskresinya untuk memasukkan kekurangan nilai di salah satu unit kerja. Berkat diskresi tersebut, terdapat peningkatan nilai yang signifikan menjadi 83,02 bagi Setjen dan BK DPR RI.

“Atas diskresi saya sebagai Sekjen, nilai itu saya masukkan dan nilai kita ada peningkatan yang cukup signifikan, sebesar 83,02. Dan ini penting bagi kami (Setjen dan BK DPR RI) secara keseluruhan untuk terus menerus meningkatkan rasa percaya diri dalam melaksanakan proses penilaian Reformasi Birokrasi di intern kami,” katanya usai melakukan Submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Online Tahap 3, Tahun 2019, di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Indra melanjutkan, setelah di-submit tahapan PMPRB Tahap 3 ini, maka kewajiban pertama Setjen dan BK DPR RI kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah selesai.

Dirinya berharap kepada seluruh pejabat Eselon I dan Eselon II dan para Asessor dan Asisten Asessor untuk dapat melihat proses ini ke depannya, untuk terus menerus dilakukan pengawalan secara berkelanjutan.

Reformasi Birokrasi (RB) menurut Indra, merupakan pijakan dasar bagi suatu Kementerian/Lembaga untuk menjadi organisasi modern. Tidak hanya Setjen dan BK DPR RI melainkan K/L seluruh Indonesia.

“Seluruh instansi Kementerian/Lembaga itu wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi. Maka tentunya dengan kita melaksanakan RB secara serius, output dari kita kepada Dewan sebagai supporting system itu akan lebih baik, dan kita berharap kinerja Dewan ke depan terus menerus akan jadi lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha berharap dengan meningkatnya nilai Setjen dan BK DPR RI menjadi 83,02, maka harapan berikutnya adalah akan dilakukan evaluasi oleh KemenPAN-RB. Dan untuk mendukung evaluasi tersebut, dirinya mengemukakan bahwa Setjen dan BK DPR RI membutuhkan data pendukung berupa dokumen atau berbagai eviden yang dapat menguatkan nilai yang telah di-submit itu.

“Karena penilaian ini adalah penilaian mandiri, tentu harus dikonfirmasi baik melalui eviden atau data untuk mendukung itu. Termasuk juga nanti ketika tim itu datang akan melakukan wawancara langsung kepada para pejabat dan pegawai, maka kita harapkan nanti teman-teman, terutama pejabat Eselon II yang memiliki kegiatan itu bisa untuk bersama-sama menjelaskan dan menyampaikan argumentasi kepada KemenPAN-RB,” harapnya.

Di sisi lain, Totok, sapaan akrab Setyanta mengatakan, nilai itu menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Selain itu goal lainnya adalah pembangunan sistem, pembenahan sistem, perubahan mindset, culture set dan perbaikan pelayanan terhadap Anggota Dewan.

KEYWORD :

Warta DPR Bamus Sekretariat Jenderal DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :