Sabtu, 04/05/2024 10:10 WIB

PKAKN DPR Soroti Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Analis APBN Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta - Analis APBN Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Kiki Zakia menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menilai alokasi penerimaan gaji guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) dalam Dana BOS berdasarkan ketentuan aturan itu sangat kecil, hanya 15 persen. Ia mengaku temuan yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor itu akan ditelaah untuk menjadi masukan.

“Berdasarkan info yang ada, mereka sebenarnya sudah mempublikasikan mengenai sistemnya yang mereka punya dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut juga. Itu perlu juga nanti kami telaah sebagai masukan-masukan,” katanya usai mengikuti pertemuan Tim PKAKN BK DPR RI dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB. Luthfie Syam terkait pengawasan realisasi penggunaan Dana BOS di Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/5/2019).

Dalam pertemuan tersebut mengemuka, dengan adanya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 itu, Disdik Kabupaten Bogor merasa hal ini tidak manusiawi. Mengingat para guru tersebut memiliki beban yang berat, namun honor yang didapat tidak sebanding dengan usahanya.

Sementara di satu sisi, sekolah sendiri merupakan sebuah lembaga resmi, dimana kepala sekolah dilantik oleh Bupati, pihak Disdik Kabupaten Bogor merasa guru honorer perlu mendapatkan kepercayaan itu, mengingat mereka sudah menyusun RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).

Selain itu Kiki, juga menyoroti minimnya Tenaga Tata Usaha (TU) akibat tidak adanya SDM yang menangani laporan keuangan penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah.

“Itu juga jadi problem di beberapa daerah, karena memang tidak ada yang mengadministrasikan tentang BOS itu sendiri. Terutama di SD jadi guru yang harus menjalankan administrasi juga. Sementara guru kerjanya juga banyak, akhirnya kan terbengkalai juga, terutama untuk pertanggungjawabannya. Dan pemahaman tentang keuangan BOS pun masih agak minim, karena memang bukan itu tupoksinya guru. Itu juga akan kami telaah,” tandasnya.

Sementara Analis APBN PKAKN BK DPR RI Ahmad Yugo Wijakso menyoroti sistem Dana BOS yang dimiliki Kemendikbud yang juga merupakan salah satu instrumen pengawasan Dana BOS, justru Pemerintah Kabupaten dan Kota tidak dapat log in untuk mengecek data-data tersebut. Sehingga menurut Yugo, sinergi data dalam Dana BOS menjadi sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam Dana BOS.

“Jadi memang data yang di-input itu memang dari sekolah, lalu langsung ke pusat. Tapi ditataran kabupaten kota itu mereka tidak bisa mengawasai tentang input data itu. Sehingga untuk mengetahui berapa yang sekolah belum input, berapa realisasi yang di-input di situ, itu mereka secara detail tidak bisa mengawasi. Itu akan menjadi konsen kami untuk kami suarakan, bagaimana caranya pemkab dan pemkot juga bisa mengawasi peng-input-an di BOS Kemendikbud tersebut,” tutupnya.

KEYWORD :

Warta DPR Badan Keahlian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :