Senin, 29/04/2024 19:50 WIB

KPK Bisa Jerat PT Adhi Karya dan Waskita Karya Tersangka Korporasi

KPK memastikan bakal menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, dalam setiap penetapan tersangka kasus korupsi, harus memenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, tentu KPK firm (menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya) itu," kata Saut, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Diketahui, dua Badan Usaha ‎Milik Negara (BUMN) tersebut merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi. PT Adhi Karya merupakan penggarap gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara. Sedangkan PT Waskita Karya penggarap gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.

"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan ‎dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander.

Sejauh ini, KPK telah menjerat lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi.

Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.

Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka di kasus Bakamla.

Saat ini, baru PT NKE yang telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.

Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :