Senin, 13/05/2024 02:54 WIB

KORUPSI DANA HIBAH KONI

Sabar, KPK Masih Dalami Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi

KPK memastikan masih menyelidiki dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyelidiki dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih terus bekerja guna menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak termasuk Menpora.

"Bisa kerja dulu lah penyidik. Sabar," kata Saut, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (22/1).

Hal itu menyikapi penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah tersebut dari ruangan kerja Imam Nahrawi saat penggeledahan oleh penyidik KPK.

Untuk itu, Saut akan berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut kepada penyidik KPK.

"Saya harus chek penyidik dulu sudah sejauh mana," terangnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora dan KONI terkait kasus korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi turut digeledah penyidik KPK. Adapun penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore tadi.

"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

Dari hasil penggeledahan, kata Febri, penyidik KPK menyita dokumen dari sejumlah ruangan termasuk dari ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi. Dimana, dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," terangnya.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang diamankan tersebut selanjutnya akan dipelajari guna kepentingan penyidikan.

"Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana proses dari awal dan seperti apa juga pencairannya, bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pejabat Kemenpora KONI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :