Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pejabat PT Waskita Karya dan satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah antara lain Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman; dan Kepala Bagian Keuangan; Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan General Manager Divisi IV Waskita Karya, Fathor Rachman; kemudian Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR, Pitoyo Subandrio.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan demi kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhitung sejak 6 November 2018.Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK


























