Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan Tersangka kasus suap Kebumen
Jakarta - Jelang memasuki masa sidang setelah reses, DPR belum menerima surat pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu menyusul penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, hingga saat ini DPR belum menerima surat pengganti Taufik Kurniawan dari DPP PAN. Taufik merupakan Wakil Ketua Umum PAN."Belum ada (surat pengganti). Kalaupun ada, itu nanti akan disampaikan dulu di Rapim DPR, kemudian nanti disampaikan juga sebelum paripurna," kata Indra, ketika dihubungi, Selasa (20/11).Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR