Kamis, 09/05/2024 11:52 WIB

"Pembantai" Satu Keluarga akan Dicek Psikologis

Haris jadi tersangka kasus pembantaian satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri

Haris Simamora tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar  (Kombes) Pol Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan pemeriksaan kejiwaan Haris Simamora  utnuk mengetahui kondisinya. Pria berusia 23 tahun ini adalah pelaku pembunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat

"Kami akan melakukan (pemeriksaan psikologis) itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dilansir Antara di Jakarta, Minggu.

Haris jadi tersangka kasus pembantaian satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.

Dan menurut Kombes Argo, selama ini Penyidik  tidak menemukan kendala selama memeriksa tersangka karena pelaku menjawab sesuai pertanyaan penyidik.Dan saat ini ingin memastikan pelaku dilakukan secara sadar atau  tanpa pengaruh narkoba.

Perlu diketahui, para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) pagi. Pelaku menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran dendam dan sakit hati karena korban kerap menghina, serta mencaci.

KEYWORD :

Haris Simamora Argo Yuwono Pembantai Keluarga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :