
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fuad Amin dan Wawan diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Dimana, Fuad Amin dan Wawan adalah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat."Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (22/10).Fuad Amin dan Wawan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Wawan hanya tersenyum saat dikonfirmasi wartawan terkait kehadirannya. Sementara, Fuad Amin yang mengenakan cervical collar atau penyangga leher hanya terdiam.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing. Sel mereka berdua pun ikut disegel tim penindakan lembaga antirasuah.Mereka berdua ketika itu disebut tengah izin berobat ke sebuah rumah sakit. Namun, saat tim penindakan KPK mengecek, Fuad Amin dan Wawan juga tak ada di rumah sakit sekitar Lapas Sukamiskin.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Kasus e-KTP Setya Novanto Lapas Sukamiskin