Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) selaku terpidana kasus korupsi e-KTP membayar uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kewajiban Setnov untuk membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah menyerahkan kuasa atas rekening bank kepada KPK. Dan pihak KPK sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan."Karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (10/8).Diketahui, Setnov menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta Dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi

















