
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jakarta - Dari 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, baru sekitar 317 yang dipecat. Sisanya, sebanyak 2.357 PNS masih aktif bekerja.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, data tersebut masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Menurutnya, data itu akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM."Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS," kata Bima, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).Kata Bima, jika merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
KPK PNS Korupsi