Jum'at, 03/05/2024 18:01 WIB

Pataka: Permentan 33/2018 Tak Pengaruhi Kemitraan Pelaku Usaha dengan Peternak

Yeka optimis kemitraan pelaku usaha dengan peternak sapi perah akan tetap terjaga.

Sapi susu (Foto: Humastani)

Surabaya - Muncul kekhawatiran terkait perubahan Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018. Salah satunya tidak adanya kewajiban pelaku usaha bermitra dengan peternak.

Keresahan itu juga dirasakan ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra Fatika. Ia pesimistis bahwa dengan adanya permentan tersebut kemitraan dengan petani akan tetap berjalan.

"Kami mempunyai catatan- catan kekhawatiran karena tidak ada kewajiban dan tidak ada sanksi perusahaan yang tidak ingin bermitra dengan peternak," ujar Yeka di Gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur, Senin kemarin (20/8).

Akan tetapi, Yeka optimis kemitraan pelaku usaha dengan peternak sapi perah akan tetap terjaga. Salah satu caranya adalah, melakukan sosialisasi revisi Permentan 26 tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu segar dalam negeri.

"Kami akan membangun komunikasi bersama, membangun kesepakatan bersama memikirkan langkah ke depan agar pola kemitraan dapat dilakukan oleh semua pelaku industri persusuan ini," jelasnya.

Dari hasil sosialisasi inilah, lanjut Yeka, akan keluar kesepakatan-kesepakatan antara peternak, koperasi dan pelaku usaha yang diawasi pemerintah, tanpa bertentatang lagi aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Seperti diketahui WTO meminta pada bagian Permentan 26 terkait ekspor, impor, dan kewajiban-kewajiban lainnya dihilangkan, karena bertentangan dengan aturan perdagangan dunia.

Jika demikian, kata Yeka, maka tinggal bagaimana membangun kemitraan di persusuan ini agar tidak menyinggung anggota WTO.

"Regulasi harus disiapkan tetapi tanpa ada restriksi dengan impor ekspor. Nanti kita imbau kementerian lainnya, Kemenko, Kemendag, dan Kemenperin ikut terlibat menyusun regulasi tersebut," terang Yeka.

Soal kapan regulasi itu keluar, Yeka mengatakan, hal pertama kali yang akan diupayakan adalah memasukkan susu segar sebagai kebutuhan pokok. Agar pemerintah bisa membuat harga acuan.

KEYWORD :

Kementan Dirjen PKH Pataka WTO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :