Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis (Foto: Istimewa)
Jakarta - Seperti diketahui, BPOM baru saja mengeluarkan edaran mengenai "Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya". Inti dari surat edaran tersebut adalah untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Beberapa poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, pemasaran, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tebang pilih dalam masalah Susu Kental Manis (SKM).YLKI juga memberikan apresiasi atas upaya BPOM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran tersebut. Namun, dalam keterangan resmi yang diterima Jurnas.com, YLKI memberikan dua catatan terhadap surat edaran tersebut. Pertama, YLKI meminta agar BPOM tidak tebang pilih dan hanya fokus pada produk SKM.Baca juga :
BPS: Bulan Juli 2025 Terjadi Inflasi 0,30 Persen
"Ada pula jenis dan merek minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya jauh lebih tinggi daripada produk SKM," ucap Tulus. Hal seperti ini, menurut Tulus harus segera ditertibkan oleh BPOM, sebagaimana produk SKM. Kedua, apabila BPOM hanya terfokus pada produk SKM, YLKI menduga BPOM terjebak pada perang dagang dan persaingan tidak sehat antar produsen susu.
BPS: Bulan Juli 2025 Terjadi Inflasi 0,30 Persen
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
YLKI Susu Kental Manis Konsumen






















