Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo Kuliah Umum di IPB (Foto:Humasmendes)
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa dan perangkat desa yang telah mengelola penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan untuk tidak perlu takut dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pasca adanya Mou antara Kemendagri, Kemendes PDTT dan Polri terkait pengawasan dana desa telah menimbulkan kekuatiran sejumlah kepala desa dan perangkat desa. Padahal, kerjasama tersebut hanya untuk mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam memanfaatkan dana desa dan membantu kepala desa dan perangkat desa untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat."Saya dapat jaminan dari Kapolri bahwa setiap anggota polri yang bermain-main dengan dana desa, itu bukan hanya dipecat dari jabatannya. Tapi juga akan dipidanakan secara umum oleh kapolri dan atasannya langsunf dipecat. Jadi kepala desa dan perangkat desa gak perlu takut. Mereka (Polri) akan membantu mensosialisasikan tentang dana desa ini kemasyarakat supaya partisipasi masyarakat lebih besar,"katanya.Harus diakui, bahwa tidak semua kepala desa mengetahui sepenuhnya tentang peraturan-peraturan atau tata kelola pemanfaatan dana desa. Sehingga, masih diperlukan pendampingan agar tidak terjebak dan tergoda dalam mengelola anggaran tersebut ke perbuatan yang berakibat pada penyalahgunaan dana desa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo

























