Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Branch Manager Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) Bank Central Asia Tbk (BBCA) Sulistia Hakim dan Collection Task Force BCA Emiral Rangga Tranggono terseret dalam pusaran dugaan suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.
Nama keduanya masuk pihak yang diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Keduanya diduga mengetahui seputar sengkarut suap terhadap Mustofa."Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Site Acquisition Division Manager PT Protelindo Sucirati dan Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BCA Grup Djarum KPK


























