Dirjen PPMD, Taufik Madjid didampingi Direktur PMD, M. Fachri pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat meninjau lokasi program Padat Karya Tunai.
Jakarta - Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengingatkan kepada para Bupati yang daerahnya belum menerima kucuran dana desa tahap pertama 2018 untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menghambat proses pencairanya.
"Masih ada sejumlah kabupaten yang masih dalam proses pencairan dan belum memenuhi syarat penyaluran Dana Desa sehingga harus dilakukan perbaikan dokumen administrasi," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.Menurutnya, resiko bagi kabupaten/kota yang gagal mencairkan Dana Desa sesuai jadwal waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan adalah tidak bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap berikutnya. "Jikalau gagal di tahap I berarti gagal mencairkan seluruh Dana Desa Tahun 2018 bagi kabupaten/kota dimaksud. Demikian pula jika gagal dalam pencairan Dana Desa tahap II berarti akan gagal mencairkan 80 persen Dana Desa Tahun 2018," katanya.Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo