Minggu, 12/05/2024 13:55 WIB

Menteri Eko Imbau Seluruh Kades Tekankan Dana Desa Wajib Swakelola

Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 60 triliun yang akan disebar ke 74.910 desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo (Foto:Humasmendes)

Jakarta - Alokasi anggaran dana desa pada 2018 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp60 triliun yang akan disebar ke 74.910 desa. Dari anggaran sebesar itu, proyek dari dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan wajib dikeluarkan anggaran sebesar 30 persen untuk upah masyarakat.

Menurutnya, Dana desa yang merupakan ide dari Presiden Joko Widodo adalah dana yang diberikan ke desa untuk membangun desa, dikerjakan oleh masyarakat desa dan menggunakan sebanyak mungkin material yang ada didesa.

"Dana desa seharusnya dilakukan secara swakelola dengan mempekerjakan masyarakat desa dan tidak menggunakan kontraktor. Namun karena masih terbentur dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP). Maka, aturannya sudah dirubah," katanya.

Jadi, tambah Eko, proyek dari dana desa yang wajib dilakukan secara swakelola tersebut sudah tidak melanggar aturan dari LKPP. Pasalnya, aturan LKPP sudah dilakukan perubahan yang dikecualikan yakni pada proyek yang menggunakan dana desa dilakukan secara swakelola dengan tidak menggunakan kontraktor.

"Semua proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola yang dilakukan oleh masyarakat dan 30 persen dipakai untuk membayar upah pekerja dari masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut eko menyampaikan bahwa formulasi pembagian dana desa juga mengalami perubahan. Sebelumnya formula pembagiannya sebesar 90 persen dibagi rata keseluruh desa dan sisanya sebesar 10 persen buat afirmasi. Kini, formulasi pembagiannya menjadi 80 persen dibagi rata ke seluruh desa dan 20 persennya buat afirmasi yang bermanfaat untuk mengentaskan kemiskinan.

"Kita lihat, bahwa desa tertinggal itu masih membutuhkan dana yang lebih. Maka sekarang kita rubah formulasi pembagiannya agar desa-desa yang sangat tertinggal yang penduduknya banyak, miskin dan terluar nantinya akan bisa mendapatkan dana desanya hingga Rp3,5 miliar karena bukan hanya dari dana desa saja. Tapi, juga akan dibantu oleh 19 kementerian," katanya.

KEYWORD :

Info Kemendes Dana desa mendes PDTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :