Sabtu, 04/05/2024 20:36 WIB

Tim Puslitbang Kemendes Lakukan Kajian RPJMDesa Di Belitung Timur

Tim Peneliti Puslitbang melakukan pengumpulan data primer dalam rangka penelitian mengenai Kajian Perencanaan Pembangunan Desa di Belitung Timur

Ilustrasi Kemendesa PDTT

Tim Peneliti Puslitbang pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)  Slamet Rahamat Topo Susilo, SS, M.Kesos dan Drs. Nelson P. Manurung melakukan pengumpulan data primer dalam rangka penelitian mengenai Kajian Perencanaan Pembangunan Desa di Belitung Timur. Pemilihan lokus dengan pertimbangan merupakan bagian dari Geopark Belitong. Kabupaten Belitung Timur terdiri atas 7 kecamatan dengan 39 desa.

Untuk kebutuhan penelitian diambil 39 RPJMDesa yang ada di masing-masing desa yang akan diselaraskan visi misi masing-masing desa. Untuk mengetahui kendala dan permasalahan terkait dengan penyusunan RPJMDesa dilakukan FGD di dua desa yaitu Senyubuk dan Buding yang terletak di Kecamatan Kampit. Selain itu juga dilakukan indept interview terhadap beberapa orang yang mengetahui akan proses penyusunan RPJMDesa.

Desa Senyubuk lebih populer dengan sebutan desa senyubok. Kondisi geografis Desa Senyubuk berada dalam wilayah Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan Luas 69,90 hektar dengan jumlah penduduk desa senyubuk 3.913 jiwa. Senyubok memiliki arti perkawinan anak orang Belanda dengan penambang China yang pada mulanya orang menyebutnya sinyoabok dan lama kelamaan menjadi Senyubuk.

Mayoritas masyarakat yang berdomisili di Desa Senyubuk adalah masyarakat suku melayu yang dianggap sebagai penduduk yang pertama kali mendiami Desa Senyubuk dan mereka menggunakan bahasa melayu dalam kehidupan sehari-hari. Desa Senyubuk potensial datarannya mengandung mineral dan bahan tambang.

Daerah dataran rendah merupakan tempat pemukiman dan perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, lada dan tanamam palawija lainnya. sedangkan Daerah Pantainya yang ditumbuhi pohon bakau merupakan Hutan Lindung Pantai. Selain itu desa Senyubuk terdapat pantai Selindang yang indah dan kaya akan hasil lautnya seperti ikan, cumi yang terletak ± 6 (enam) kilometer dari kantor desa Senyubuk.

Desa Buding memiliki 15 rukun tetangga (RT) dan 3 dusun yaitu Dusun Buding, Dusun Limau Manis dan Dusun Bukit Jaya dengan Luas wilayah 21.830 hektar dengan jumlah penduduk 2.582 jiwa. Sekitar 50 persen penduduk Desa Buding bekerja sebagai pekerja di perkebunan milik swasta sementara sisanya bekerja sebagai pedagang, nelayan dan petani. Desa ini dikenal dengan sebutan Ngabehi Buding Kerajaan Istana Yudha.

Nama Buding diambil dari tanaman pohon rembuding yang tumbuh di perairan Sungai Buding. Desa Buding sebagai desa tertua di Pulau Belitung dinilai sebagai desa yang paling berinovasi. Wilayah ini berpapasan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjungpandan. Desa buding memiliki museum yang berisi peninggalan sejarah Kerajaan Buding, wisata pulau Karen, Sungai Buding, peninggalan eks timah, dan sumber air panas.

Pada tahun 2016 Desa Buding meraih prestasi desa terbaik II tingkat Kabupaten Belitung Timur, dan mendapatkan Penghargaan Bumdes Percontohan Mandiri Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Penghargaan Sebagai Peserta Bestary Sinergi Training Centre (BEST) di Semarang.

Hasil diskusi di kedua desa Senyubuk dan Buding terkait dengan penyusunan RPJMDesa, secara umum sudah melalui tahapan sesuai yang diamanatkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembanguan Desa dari pembentukan tim sampai dengan penetapan RPJMDesa.

Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain masa waktu tiga bulan setelah pelantikan kepala desa dirasakan terlalu cepat, sehingga banyak kepala desa dalam penyusunan RPJMDesa melebihi waktu yang diberikan dan juga subtansi RPJMDesa karena sifatnya terburu-buru kurang mengena. Kemudian ada tiga komponen utama dalam menyusun RPJMDesa, yaitu Visi Misi Kepala Desa, penggalian potensi desa dan keterkaitan dengan RPJMD.

Terkait dengan penggalian potensi desa, banyak kepala desa yang kurang memerhatikan (kurang menggali) baik potensi, kendala, tantangan dan juga hambatan yang ada didesa. Hal ini berdampak pada kegiatan yang ada didesa sifat parsial dan tidak berkelanjutan, sehingga seakan-akan hanya menghabiskan anggaran semata dan hasilnya kurang bermanfaat bagi masyarakat.

Kebijakan atau peraturan yang sering berubah-ubah dan terkadang tidak sinkron sangat membingungkan aparat di desa dalam implementasi RPJMDesa dalam bentuk kegiatan dan program. Disamping itu belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait UU Desa menimbulkan inteprestasi yang berbeda-beda.

Pendamping Desa yang diharapkan membantu desa dalam setiap kegiatan ternyata jumlah sangat terbatas, seorang pendamping desa bahkan membawahi 3 – 4 desa sehingga tidak efektif kinerja dan berakibat pada penyusunan RPJMDesa yang tidak didampingi oleh pendamping desa. Akibatnya banyak kepala desa melakukan dalam penyusunan RPJMDesa masih banyak kekurangannya, dimana antara potensi desa, permasalahan desa dan kebijakan diatasnya kurang sinkron.

Atas saran dan masukan dari para kepala desa untuk perbaikan RPJMDesa disarankan agar aturan atau ketentuan penyusunan RPJMDesa agar lebih disederhanakan dan mudah dipahami dan pendamping desa harus dioptimalkan dalam mendampingi desa. Disamping itu perlu ditingkatkan kemampuan SDM aparat desa melalui pelatihan dan sosialisasi.

 

KEYWORD :

Info Kemendes Puslitbang Balilatfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :