Senin, 13/05/2024 23:11 WIB

Wujudkan Kemandirian Pangan Asal Susu, Kementan Terbitkan Permentan No.26/2017

Masalah persusuan nasional saat ini berasal dari hulu sampai hilir.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani (Foto: Istimewa)

Bogor - Sebagai wujud keberpihakan kepada Peternak Sapi Perah di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Begitu kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat  Peternakan dan Kesehata Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Fini Murfiani pada Seminar Nasional `Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Susu Segar Dalam Negeri: Sharing Peternak Muda` di Aula Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementan, Rabu (25/4).

Fini menyebutkan, diterbitkannya Permentan No. 26 adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dan mewujudkan kemandirian pangan asal susu, serta meningkatkan produksi susu nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak di Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan regulasi pertama sejak 1998 atau selama 20 tahun ini yang diharapkan mampu mendorong semua stakeholder untuk berperan aktif bahu membahu dalam pengembangan persusuan nasional.

Masalah persusuan nasional saat ini, kata Fini berasal dari hulu sampai hilir. Dari sisi hulu adalah adanya trend penurunan populasi sapi perah sehingga menurunkan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Berdasrkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan susu Indonesia di 2017 dengan konsumsi susu 16,5 liter per kapita per tahun adalah 4.448,67 ribu ton, sementara itu produksi susu nasional dari populasi sapi perah sejumlah 544.791 ekor adalah 922,97 ribu ton  atau 20,74 persen. Maka 3.525,70 ribu ton  atau 79,26 persen harus bergantung pada impor.

Sedangkan dari sisi hilir, lanjut Fini, harga susu di tingkat peternak belum sesuai yang diharapkan, sehingga peternak belum mendapat pendapatan yang layak dari usaha peternakan. Hal tersebut yang menyebabkan rendahnya posisi tawar peternak, karena kualitas susu sapi masih rendah padahal kualitas susu menjadi salah satu indikator utama penentuan harga.

Selain itu, tingkat konsumsi susu dan produk olahannya masih rendah dibanding negara tetangga ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan edukasi akan pentingnya susu untuk kecerdasan dan kesehatan kepada masyarakat.

Fini Murfiani menekankan, tujuan kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah.

"Untuk itu, diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan persusuan nasional dalam mengakselerasi penyediaan susu melalui produksi dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dan bahan baku industri yang berkesinambungan," jelasnya.

 

KEYWORD :

Kementan susu Fini Murfiani Permentan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :