Kamis, 02/05/2024 01:48 WIB

Karantina Tanjungpinang Bekuk 4 Ular Berbisa Ilegal

Empat ular berbisa dalam botol minuman itu tidak dilaporkan ke petugas karantina saat akan dikirim dan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan

Petugas Karantina Tanjungpinang Kementerian Pertanian (Kementan) menahan empat ekor ular viper bakau, Selasa (24/4)

Tanjungpinang - Petugas Karantina Tanjungpinang Kementerian Pertanian (Kementan) menahan empat ekor ular viper bakau (Trimeresurus purpureomaculatus) yang hendak diterbangkan ke Sidoarjo, Jawa Timur lewat Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Empat ular tersebut ditahan saat lewati mesin X-Ray, paket titipan kilat yang bertuliskan aksesoris gonggong (aksesotis dari keong laut) itu memperlihatkan penampakan yang mencurigakan.

Tak menunggu lama, petugas Karantina Wilayah Kerja Bandara Raja Haji Fisabilillah bersama, Bea dan Cukai, AVSEC Bandara, Ekspedisi serta pihak Cargo bersama-sama menyaksikan pemeriksaan isi bungkusan paket tersebut. Empat ular berbisa dalam botol minuman itu tidak dilaporkan ke petugas karantina saat akan dikirim dan tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan atau surat angkut tumbuhan dan satwa.

Kepala Karantina Tanjungpinang, Iswan Haryanto, menyampaikan bahwa media pembawa tersebut tidak dapat dilanjutkan pengirimannya karena tidak terjamin kesehatan dan keamanannya.

"Empat ular itu akan kami amankan di instalasi karantina hewan sambil menunggu proses lebih lanjut. Kami akan lakukan penyelidikan dan ularnya akan dititipkan ke kebun binatang di bintan," ujarnya.

Guna mencegah terjadinya hal serupa dan pengawasan lalulintas media pembawa hama penyakit baik hewan maupun tumbuhan kedepan, ia akan melakukan sosialisasi kepada pihak jasa titipan dan juga memperkuat koordinasi dengan pihak bandara.

KEYWORD :

Kementan Karantina Tanjungpinang ular viper




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :