Jembatan Widang
Jakarta - Komisi V DPR RI menyesalkan musibah robohnya jembatan Lamongan-Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang, yang menewaskan sedikitnya dua pengguna jalan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan, penyelenggara jalan bisa dipidana karena tidak segera memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut."Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk. Kami menduga adanya kelalaian dan pemerintah bisa dipidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sigit, Jakarta, Rabu (18/4).Menurutnya, berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 275 ayat 3 menyebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jembatan Ambruk Jalan Ambruk Kementerian PUPR



















