Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf
Jakarta - Komisi IX DPR RI memberikan waktu 45 hari untuk Satgas dari Kementerian Kesehatan berserta dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam memberikan penilaian atas teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau dengan istilah awam disebut terapi cuci otak.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyampaikan pembentukan satgas ini pun atas kesepakatan bersama dengan Kemenkes. Pihak Kemenkes pun menyanggupi permintaan tersebut dengan tenggat waktu selama 45 hari.“Ya tenggatnya 45 hari, tadi mereka (Kemenkes) minta waktu, dan satuan tugasnya terhitung hari ini,” ungkap Dede usai memimpin sidang di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).Komisi IX DPR RI juga mendesak kepada Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IX DPR






















