Sabtu, 04/05/2024 06:09 WIB

Komisi III Kawal Sengketa Lahan di Luwuk Banggai

Anggota Tim kunjungan Kerja  Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus sengketa tanah di lahan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah yang merugikan masyarakat.

Anggota Tim Kunker Komisi III DPR RI, Arsul Sani

Jakarta - Anggota Tim kunjungan Kerja  Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus sengketa tanah di lahan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah yang merugikan masyarakat.

“Ini merupakan Kunjungan Kerja DPR dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya proses eksekusi lahan yang melanggar hukum karena merampas hak rakyat,” ungkap Arsul di Luwuk, Banggai, Sulteng, Senin (10/4).

Untuk itu, lanjut politisi F-PPP itu, Komisi III hadir  untuk menindak lanjuti dan menyerap informasi langsung dari masyarakat serta instansi pemerintah pasca insiden dalam eksekusi lahan tersebut.

“Dari hasil rapat serta peninjauan ke lapangan kami menyimpulkan ada pelanggaran yang dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk, dalam melakukan eksekusi lahan sengketa,” jelasnya.

Ia menilai, proses eksekusi yang dilakukan PN mencederai keadilan. Pasalnya, konflik tersebut pda dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan permukiman warga.

Namun, lanjut Arsul, ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh PN Luwuk mengakibatkan objek putusan meluas ke rumah dan pemukiman warga. Bahkan, ada 65 Kartu Keluarga (KK) yang memiliki Alas Hak yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dieksekusi padahal bukan pihak dalam perkara yang bersangkutan.

“Ada kesewenang-wenangan yang dilakukan PN Luwuk dalam melakukan eksekusi. Karena, sebelum eksekusi semua pihak pemerintah meminta penundaan eksekusi untuk meneliti terlebih dahulu,” jelasnya.

“Dan setelah kami dalami amar putusan MA, ternyata dalam putusan hanya perintah penghukuman termohon intervensi kepada pihak yang kalah, tidak ada kalimat dalam amar putusan itu untuk menyerahkan tanah dari pihak ketiga, ini benar-benar eksekusi yang dilakukan PN melanggar hukum,” tambahnya.

Konsorium Pembatuan Agraria (KPA) menyebutkan konflik agraria di Banggai ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara dua pihak yang seharusnya tidak melibatkan tanah dan permukiman warga. Namun, ketidakjelasan putusan objek sengketa oleh PN Luwuk mengakibatkan objek putusan meluas ke rumah dan pemukiman warga.

Ada 1591 pemukiman rata dengan tanah akibat digusur secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kabupaten Banggai. Diketahui, penggusuran ini berawal dari klaim oleh keluarga Salim Albakar yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :