Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menyerahkan laporan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta rumah jabatan anggota
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018), mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.
Kawasan MPR, DPR dan DPD atau biasa disebut Kompleks Parlemen, dikategorikan sebagai obyek vital karena menyangkut kawasan negara yang bersifat strategis, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto yang melaporkan Rancangan Peraturan tersebut menyebutkan, dalam Kompleks Parlemen ada tiga lembaga negara yaitu MPR, DPR dan DPD.Kompleks ini dihuni oleh kurang lebih 9.660 orang, belum termasuk tamu yang berkunjung setiap harinya. Di Kompleks Parlemen inilah berbagai kebijakan strategis dirumuskan dan diputuskan mulai pembentukan perundang-undangan, pengawasan serta evaluasi kerja pemerintah.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Paripurna DPR

























