Kepala BK DPR RI, Jhonson Rajagukguk serahkan Naskah Akademik Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan.
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk serahkan Naskah Akademik (NA) Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Diungkapkan Yoga, begitu ia biasa disapa, dalam perkembangannya, banyak permasalahan dalam pengimplementasian Undang-Undang tersebut, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat.Selain itu Undang-Undang kehutanan itu juga ada dis harmonis dengan Undang-Undang lainnya. Serta adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IV DPR



























