Senin, 29/04/2024 14:05 WIB

Catat,Pengalihan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Capai 75%

Sejauh ini, ada 45 koperasi dari lima kabupaten penerima dana bergulir tahun 2000-2007. Yakni, Ngawi, Tulungagung, Lamongan, Surabaya dan Jombang.

Logo koperasi

Surabaya - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencatat total jumlah dana bergulir pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB sebesar Rp 902, 9 miliar atau sebesar 75,1 persen dari Rp 1,2 triliun yang harus masuk pada tahun 2018.‎ Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan kepada 12.257 koperasi sejak 2000-2017.

Demikian disampaikan Direktur Keuangan LPDB, Ahmad Nizar didampingi Direktur Pengembangan Usaha LPDB, Adi Trisnojuwono, disela Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB KUMKM 2018, di Surabaya. Total dana bergulir itu‎ sesuai kewajiban yang dibebankan ke LPDB dan sudah dilaporkan ke  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).‎

"Sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini. Namun kita terus berupaya dan tetap optimis dalam hal pengalihan dana bergulir dengan target-target yang optimal," kata Ahmad Nizar dalam keterangannya, Kamis (29/3/2018).

Koperasi penerima dana bergulir 2000-2007 itu jenis usahanya beragam. Mulai dari pertanian, perikanan, dan simpan pinjam. "Intinya kita ingin koperasi itu terus eksis dengan salah satunya terwujud dalam pengembalian dana bergulir, kita akan bina terus," tutur dia.

Jika sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, kata Nizar, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang bagaimana sebaiknya penyelesaiannya. Lembaga berwenang itu seperti Kemenkop, Kemenkeu dan BPK.

"Apakah ada perpanjangan atau yang lain, kita tentu harus duduk bersama untuk penyelesaiannya. Kita masih mengalami berbagai kendala dalam pengalihan dana bergulir ini sehingga proses pengalihan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Misalkan koperasi penerima dana bergulir sudah tutup, atau pengurusnya sudah tidak ada, ini akan masuk ranah yang lain, harus dibicarakan dulu bagaimana penyelesaiannya," tutur Nizar.

Sejauh ini, ada 45 koperasi dari lima kabupaten penerima dana bergulir tahun 2000-2007. Yakni, Ngawi, Tulungagung, Lamongan, Surabaya dan Jombang.

"Ada potensi dana yang bisa ditarik ke LPDB sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Dan ini tinggal sinkronisasi data, sebelum koperasi yang bersangkutan memberikan surat kuasa agar dana di bank bisa di setor ke LPDB," tutur dia.

"Dari hasil diskusi kita dengan koperasi yang hadir, ada koperasi yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2017, ada juga yang mengharapkan agar ada `rescheduling` terhadap sisa dana yang belum dikembalikan. Saya kira ini komitmen yang baik dari Koperasi sehingga kita perlu mewadahi aspirasi ini agar dana program 2001-2007 dapat dikembalikan secara optimal," kata dia.

Sementara, dana yang sudah dialihkan di provinsi Jatim sejauh ini sebesar Rp 63,5 miliar dari Rp 194,7 miliar. Sampai tahun 2018, kata Nizar, total penyaluran LPDB KUMKM di Jatim sebesar Rp 1,4 miliar.

Direncanakan untuk penyaluran dana bergulir tahun 2018 sebesar Rp 1,2 triliun. Itu terdiri dari Rp 450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp 750 miliar untuk pinjaman konvensional.

"Dengan mendapat tambahan pengalihan dana dari koperasi, akan menambah modal bagi LPDB untuk menyalurkan kembali dana tersebut, mengingat permintaan yang cukup tinggi," ucap dia.

Sehingga selayaknyalah koperasi yang sudah mengembalikan dana program 2000-2007 diberikan apresiasi dengan akses pembiayaan kembali ke LPDB. "Karena koperasi ini terbukti tangguh bertahan menjalankan usahanya hingga saat ini dan yang paling penting adalah komitmen dari pengurus untuk menyelesaikan pinjaman tepat waktu," tandas Nizar.

‎Terpisah, Dirut LPDB KUMKM, Braman Setyo mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terkait penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat. Keduanya ditahan lantaran diduga  melakukan penyalahgunaan wewenang dana bergulir tahun 2011.

"LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka," ujar Braman Setyo.

Menurut Braman Setyo, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentunya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. ‎"Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB," kata Braman Setyo.

KEYWORD :

Koperasi Usaha Mikro Dana Bergulir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :