Minggu, 28/04/2024 15:00 WIB

Ahmad Sahroni Kasih Dua Jempol Buat MA

Mahkamah Agung (MA) merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Aset triliunan itu diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa.

Benny Tjokorosaputro adalah terpidana penjara seumur hidup karena korupsi membobol Jiwasraya lebih dari Rp 6 triliun. Benny Tjokro lalu diadili kembali di kasus ASABRI dan divonis nihil.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan tersebut. Politikus NasDem itu menilai sikap hukum yang dilakukan MA sudah mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi para korban.

“Mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang akan kembalikan aset rampasan terdakwa kepada para korban Koperasi Hanson. Sebab selain hukuman berat yang sudah sepatutnya menimpa pelaku, nasib korban ini juga harus jadi perhatian. Dengan adanya putusan dari MA seperti ini, berarti saya rasa kasus ini sudah menemui keadilan yang layak. Jadi dua jempol untuk MA,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/4).

Sahroni juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah maksimal dalam mengawal kasus mega korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokro. Dirinya menilai seluruh upaya yang dilakukan telah menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang tidak berkompromi terhadap koruptor.

“Kasus ini tentu dapat tuntas dan mendapat penyelesaian yang adil karena peran hebat dari banyak pihak. Baik itu KPK, Kejaksaan, Polisi, juga Mahkamah Agung semuanya memiliki peran sesuai tupoksinya masing-masing. Jadi kini kita tinggal pastikan hasil lelang harta rampasan dapat benar-benar tersalur ke seluruh korban Koperasi Hanson,” pungkas Sahroni.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Dua Jempol Buat MA Aset Koperasi Hanson Putusan MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :