Direktur Utama Bank BRISyariah Moch. Hadi Santoso
Jakarta - BRISyariah dinilai sukses mengelola sukuk negara (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN). Hal itu berdasarkan surat resmi Kementerian Keuangan RI kepada BRISyariah, yang menyatakan apresiasi bahwa BRISyariah mampu mengelola rekening khusus dengan baik sesuai aturan.
“Alhamdulillah, BRISyariah mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI atas pelaksanaan pengelolaan rekening khusus SBSN di bank syariah. BRISyariah dinyatakan sebagai satu-satunya bank yang tidak dikenakan denda RTGS,” kata Direktur Utama Bank BRISyariah Moch. Hadi Santoso.Moch. Hadi Santoso menambahkan, BRISyariah sangat bersyukur mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI terkait pengelolaan rekening khusus SBSN tersebut. "BRISyariah telah siap mendukung implementasi pemerintah dalam mengembangkan perekonomian khususnya ekonomi syariah terutama dalam mendorong dan memajukan pembangunan di Indonesia,” ujarnya.“BRISyariah berharap dapat memberikan layanan yang optimal dalan pelayanan penerimaan Negara,” tutur Hadi.Baca juga :
Juli 2025, Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat
SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.Sebagian sumber pembiayaan untuk mendanai pembangunan adalah bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Besaran pembiayaan yang bersumber dari SBSN meningkat dari tahun ke tahun baik dari segi jumlah maupun proporsinya.Juli 2025, Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat
Baca juga :
Aset Pebankan Syariah Konsisten Tumbuh Positif
Aset Pebankan Syariah Konsisten Tumbuh Positif
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BRISyariah Perbankan Sukuk Negara


























