Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Jakarta - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD atau UU MD3. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut, UU MD3 tersebut akan otomatis berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal itu merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam aturan tersebut tertulis, presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah diketok DPR.Jika tak ditandatangani oleh presiden setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan. Undang-Undang tersebut kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Baca juga :
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
"Nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi Undang-Undang, baru diundangkan, (diberi) nomornya. Kami buat di Lembaran Negara," ungkap Yasona, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Undang Undang Menkumham Presiden Jokowi