Kamis, 16/05/2024 16:20 WIB

Presiden Jokowi "Dideadline" Teken UU MD3

Jika tak ditandatangani oleh presiden setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

Jakarta - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD atau UU MD3.  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut,  UU MD3 tersebut akan otomatis berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.‎

Hal itu merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam aturan tersebut tertulis, presiden harus menandatangani Undang-Undang dalam 30 hari setelah diketok DPR.

Jika tak ditandatangani oleh presiden setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan. Undang-Undang tersebut kemudian dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

"Nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi Undang-Undang, baru diundangkan, (diberi) nomornya. Kami buat di Lembaran Negara," ungkap Yasona, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Hari ini tepat 30 hari UU MD3 disetujui DPR pada Sidang Paripurna. Namun demikian, kata Yasonna, masih ada waktu beberapa jam sampai tengah malam nanti untuk Presiden meneken UU MD3.

"UU MD3 itu kan hari ini 30 hari, tapi kita harus tunggu sampai jam 12.00 (malam) nanti," tutur dia.

Lebih lanjut dikatakan Yasonna, pihaknya telah menyiapkan nomor untuk UU MD3. ‎"Sudah ada kita siapkan nomor. ‎Sudah kami siapkan, tenang saja. Besok pagi kan sudah langsung. Besok kamu tanya saya, sudah beres," ujar  Yasonna.‎

KEYWORD :

Undang Undang Menkumham Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :