Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan terhadap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi.
Vonis itu diberikan lantaran Tarmizi dinilai oleh majelis hakim terbukti secara sah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Yakni menerima suap Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata yang sedang berperkara di PN Jaksel.Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Devindo. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Devindo Yunus Nafik. Dalam gugatan perdata itu, PT Aqua Marine Devindo diketahui menghadapi gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Service Pte Ltd. Dalam perkara gugatan itu, Eastren Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi senilai 7,6 juta dollar dan 131.000 dollar Singapura.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pengadilan Tarmizi KPK




























