Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan milik Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan dari perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dihibahkan kepada Polri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Adapun barang rampasan yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar, di Jalan Wijaya, Graha Puri Blok C No.15, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," kata Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).KPK juga bakal menghibahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 tahun 2010. Barang rampasan itu diketahui terkait perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin kepada Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rumah Koruptor Lelang Rampasan KPK























