Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyelidikan baru ini merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Ini pengembangan kasus Sumut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (18/1/2018).Dalam proses penyelidikan itu lembaga antikorupsi berencana meminta keterangan terhadap 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2018. Meski demikian, Febri belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut. Pun termasuk saat disinggung apakah para mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot. "Ini masih penyelidikan," kata Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho




























