Mantan KSAU, Agus Supriatna
Jakarta - Kuasa Hukum mantan KSAU Agus Supriatna, Pahrozi keberatan dengan keterangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan itu terkait penyebutan Agus berada di Indonesia sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Helikopter AW101.
"Kami menyatakan keberatan dan meminta kepada KPK untuk membuktikannya dengan data yang akurat dan valid," ucap Pahrozi kepada awak media, di Jakarta, Jumat (15/12/2017).Tim kuasa hukum Agus, kata Pahrozi, meminta pihak lembaga antirasuah untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, lanjut Pahrozi, pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum.Pahrozi disisi lain juga keberatan dengan adanya penyidik POM TNI di markas KPK hari ini. Dia menyebut terkait hal itu tidak dilandasi pada aturan lembaga koneksitas penyidikan sipil-militer
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Helikopter KPK Agus Supriatna






















