Anggota Komisi II DPR, Tamanuri (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran daerah sampai sekarang masih ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan dari pemerintah pusat masih status quo.
Demikian ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Lukman Edy di Jakarta, Kamis (24/11).Masalah DOB menjadi salah topik menarik dalam acara yang juga dihadiri Dirjen Dukcapil dalam RDP masa persidangan II tahun 2017/2018 kali ini, termasuk masalah e-KTP.Menurut Soni, DOB memang selalu menarik baik di pemerintah pusat atau Pemda. "Cuma ada permasalahan di lapangan pasca DOB ini menjadi materi kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ini yang bahaya, dan berlebihan sebab itu bukan kewenangan bupati. Itu kewenangan absolut nasional," tandas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II DPR
























