Minggu, 28/04/2024 06:07 WIB

Komisi IV DPR Temukan Perbedaan Masalah Asuransi Nelayan di Kalbar

Komisi IV DPR RI temukan permasalahan asuransi nelayan di Kalimantan Barat. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IV DPR, Kasriyah usai berdialog dengan nelayan Kuburaya, Kalimantan Barat (Foto: Humas DPR)

Kalbar - Komisi IV DPR RI temukan permasalahan asuransi nelayan di Kalimantan Barat. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

anggota Komisi IV DPR RI, Kasriyah mengatakan, nelayan banyak yang mengeluhkan tentang adanya rencana skema asuransi yang berbeda di
tahun mendatang. Dimana, jumlah pembayaran premi dan klaim asuransi berdasarkan usia dari
nelayan.

"Sehingga antara satu nelayan dengan nelayan lainnya belum tentu mendapatkan klaim dan premi yang sama. Hal ini tentu tidak sesuai dengan skema asuransi yang ditawarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya," kata Kasriyah.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus. Ia mengatakan bahwa apa yang dikeluhkan nelayan di Kalimantan Barat itu berupa ketidaksinkronan antara kebijakan KKP dengan Implemntasi operasional dibawah itu terjadi karena tidak adanya supervisi dan control dari KKP sendiri.

"Sebenarnya asuransi nelayan ini bagian dari amanah undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, yang salah satu tujuannya mendorong dibentuknya asuransi nelayan," katanya.

Dimana, sejak dua tahun terbentuk asuransi nelayan itu muncul problem berupa ketidaksinkronan antara kebijakan kementerian kelautan dan perikankan dengan implementasi operasional di bawahnya," terangnya.

Pertama, terkait skema yang diusulkan pihak asuransi jasindo berbeda dari yang pernah diumumkan KKP. Meskipun pada kesempatan itu KKP
mengatakan belum ada kebijakan asuransi untuk nelayan yang premi dan klaimnya berdasarkan usia nelayan sebagaimana penjelasan yang diterima nelayan dari pihak Jasindo.

Kedua, yang saya tahu asuransi nelayan ini hanya diberikan nelayan dalam satu tahun dan pada tahun berikutnya nelayan harus membayar sendiri preminya.

"Jangan sampai semua itu menjadi masalah baru di nelayan, sehingga terjadi kebingunan, bagaimana klaimnya, bagaimana membayar preminya dan sebagainya," papar Ichsan.

Oleh karena itu baik Kasriyah maupun Ichsan berharap agar KKP dapat melakukan edukasi dan sosialisasi lebih dalam kepada para nelayan tentang asuransi nelayan tersebut. Terkait dengan adanya perbedaan skema premi dan klaim, keduanya berharap KKP dapat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Jasindo dan membicarakan ulang berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV DPR Kunjungan Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :