Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna (tengah)
Jakarta - Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 di perusahaan tersebut.
"Dalam kesaksiannya, saksi menerangkan mengenai penempatan dana pensiun PT Pertamina ke PT Sugih Energy," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.Penyidik juga memeriksa Wong Michael, Direktur PT Indelberg Indonesia dan Frans Astani, pekerjaan PPAT/notaris wilayah Jakarta Selatan. "Saksi Wong menerangkan hubungan kerja sama antara PT Indelberg Indonesia dengan PT Sugih Energy," katanya.Terkait dugaan itu, penyidik Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dugaan Korupsi Sugih Energi Kejaksaan Agung
























