Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Seorang penyelidik dan dua penyidik KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi. Polda Metro Jaya kini telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) atas pelaporan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Adapun tiga pegawai KPK yang dilaporkan, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik. Menurut Febri, ketiga pegawai KPK itu telah menerima tembusan SPDP dari Polda Metro Jaya. Tembusan SPDP itu kemudian diteruskan kepada pimpinan KPK, selaku atasan. Menurut Febri telah dilakukan pembahasan internal terkait laporan tersebut."Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya. Tembusan ditujukan pada masing-masing. tentu kemudian disampaikan ke atasan dan dibahas di internal KPK. Karena mereka bekerja melaksanakan tugas," kata Febri, Selasa (31/10/2017).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Polda Metro Jaya Kasus Pencemaran

























