Minggu, 05/05/2024 11:12 WIB

UU PPMI akan Disahkan, Fahri Hamzah: Patut Disyukuri

Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (Foto: Humas DPR)

Sumbawa - Setelah melalui tujuh kali masa sidang di DPR, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/10).

"Patut disyukuri. Semua fraksi telah menyetujui di Bamus. Sudah disetujui juga di Rapim. Kita tunggu untuk disahkan (Rapur)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri, disela-sela kunjungannya de Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/10).

Diakui Fahri, pengesahan UU PPMI cukup alot di bagian akhir terlebih karena lemahnya inisiatif pemerintah. Sebagai wakil rakyat dari daerah yang termasuk penyumbang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terbesar, Fahri sempat cukup geram.

"Pemerintah tidak kompak melindungi TKI. Padahal remiten (dari TKI) hampir 150 trilyun rupiah per tahun. DPR sudah kerja maksimal dan draft sudah jadi lama tapi eksekutif kurang bersemangat," kata Fahri yang juga Ketua Timwas TKI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan terpisah Gianto, tenaga ahli DPR RI untuk Timwas TKI mengatakan ada perbedaan signifikan pada UU PPMI. Misalnya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.

"Agar manfaat tercapai, salah satu implikasinya adalah penerapan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada. Selain itu, mereka dijamin BPJS sepenuhnya. Peran negara maksimal untuk melindungi TKI," terangnya

Sebagai informasi, UU PPMI  juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :