Minggu, 28/04/2024 03:16 WIB

Freeport Sepakati Divestasi Saham 51 Persen

PT. Freeport Indonesia telah menyatakan masih tetap berkomitmen pada kerangka kesepakatan yang sudah diumumkan pada tanggal 29 agustus 2017 terkait divestasi saham 51 persen.

Anggota Komisi VII DPR RI Tony Wardoyo didampingi Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta - PT. Freeport Indonesia telah menyatakan masih tetap berkomitmen pada kerangka kesepakatan yang sudah diumumkan pada tanggal 29 agustus 2017 terkait divestasi saham 51 persen.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Tony Wardoyo didampingi Gubernur Papua Lukas Enembe, saat menggelar konferensi pers di Media Center DPR, Jakarta, terkait masalah divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia.

"Kesepakatan yang dicapai tersebut adalah divestasi 51 persen saham PT. Freeport Indonesia, pembangunan smelter dalam waktu 5 tahun oleh Freeport, dan peningkatan penerimaan negara dari kegiatan pertambangan PT. Freeport Indonesia," Tony Wardoyo, Senin (9/10).

Tony menyampaikan, PT. Freeport pada prinsipnya akan melaksanakan komitmen tersebut. Selain divestasi saham 51 persen, pembangunan smelter diprioritaskan di Papua, yakni di areal mulut tambang.

"Sedangkan untuk penerimaan negara yang dimaksud adalah terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, pajak daerah, dan lain-lain, termasuk juga bagi hasil untuk pemerintah pusat dan Pemda Provinsi Papua," terangnya.

Tony mengatakan, pada intinya PT. Freeport Indonesia telah menyetujui untuk melepas 51 persen sahamnya. "Surat keberatan yang dikirimkan Freeport kepada Kementerian Keuangan hanya terkait masalah skema divestasi, bukan menolak divestasi 51 persen saham," tegasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Tony Wardono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :