Senin, 29/04/2024 22:41 WIB

UU TKI, Pemda Berperan Awasi dan Latih TKI

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberi pelatihan kepada TKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam RUU nomor 39/2004 tentang TKI.

Kunjungan Timwas TKI DPR RI ke Pontianak

Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberi pelatihan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal itu sebagaimana diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 tentang TKI.

Hal itu disampaikan Anggota Tim pengawas TKI sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh P Daulay, di Balai Peritig, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10). Saleh memberi penjelasan tentang RUU nomor 39/2004 tentang TKI kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya.

"Peran serta masyarakat luas untuk menyadari pentingnya meregistrasi kepergian ke luar negeri menjadi perhatian kita, makanya di RUU ini kami minta aparat desa berpartisipasi dan pemerintah daerah mengawasi terutama soal dokumen," jelas Saleh.

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini juga mewajibkan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota, dengan sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA.

"Jadi perekrutan melalui satu pintu, tetapi ada peran pemerintah daerah yang mengawasi, jangan ada lagi TKI yang berangkat ke luar negeri tetapi kepala desanya tidak tahu," terangnya.

Saleh menjelaskan, Pemda juga diminta melakukan pelatihan kepada seluruh TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Sebab, masih banyak TKI yang dikirim hanya lulusan SD dan SMP.

Selain itu, politisi PAN itu juga menyelaskan beberapa peraturan baru dalam RUU PPMI. Pertama, mengenai asurasi untuk calon TKI yang hanya boleh dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan.

Kedua, pembagian kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI. Terakhir, yang di atur UU dalam konteks penguatan perlindungan yaitu adanya atase-atase ketenagakerjaan untuk ditempatkan di negara yang terdapat TKI banyak.

"Atase ini merupakan diplomat yang dipekerjakan di luar negeri, tetapi bekerjanya khusus mengurus TKI
terutama di negara yang banyak di minati masyarakat kita,” jelasnya seraya mengatakan untuk penguatan perlindungan TKI, UU PPMI ini telah mengatur mengenai sanksi pidana serta denda.

"Kami perbanyak penguatan di bidang hukum. Kami berharap UU ini bisa memaksimalkan upaya kita untuk melindungi tenaga kita di luar negeri," tambahnya.

Usai pertemuan, Wakil Geburnur Kalimantan Barat, Chirstiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung Revisi UU tentang TKI dalam konteks penguatan perlindungan. Misalnya mengenai peran utama Kepala Desa (Kades) dalam mengawasi warganya. Sehingga, jangan sampai kepala desa tidak mengetaui warganya yang sudah menjadi TKI di luar negeri.

"Ini juga sinergi dengan kita mengupayakan adanya Kades-Kades dengan pengucuran anggaran desa yang besar. Kan kita sedang menggebu-gebu mempersiapkan sumber daya manusia di desa. Saya kira nanti mereka bisa melaksakannya," kata Saleh.

KEYWORD :

Warta DPR Timwas TKI RUU TKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :