Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Divisi Umum Divisi akuntansi dan Anggaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Tri Yulprianto.
Koordinator Keuangan Oil dan Gas pada Divisi akuntansi dan Anggaran Tahun 2010 s/d 2013 ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (BTJ) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
"Saksi Tri Yulprianto akan diperiksa untuk tersangka BTJ," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Saat Budi menjadi dirut, Solihah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo.Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo."KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Asuransi Jasindo




























