Kamis, 02/05/2024 09:04 WIB

Warta MPR

Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI 1945

Konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula.

Wakil Ketua MPR RI E.E. Mangindaan

Jakarta - `Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945` itulah tema Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN – HAN) di The Santoso Villas & Resort Senggigi, sebuah kawasan wisata di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu sore (19/8/2017).

Peserta seminar ini meliputi pengurus APHTN-HAN yang datang dari seluruh daerah di Indonesia. Seminar ini menjadi menarik karena beberapa ketua lembaga negara dan mantan pejabat negara juga hadir dan menjadi narasumber. Mereka antara lain Prof. Arief Hidayat (Ketua MK), Dr. Aidil Fitriciada Azhari, SH., M.Hum (Ketua KY), Dr. Bambang Sadono, SH., MH., (Ketua Lembaga Pengkajian), Prof. Dr. John Pieris (anggota Badan Pengkajian), Prof. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman), Dr. Andi Mattalata (mantan Menkumham), dan Prof. Dr. Mahfu, MD selaku Ketua Umum APHTN-HAN.

Wakil Ketua MPR RI E.E. Mangindaan hadir dan membuka Seminar Nasional yang ditilik dari temanya bertujuan untuk penguatan konsisten pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. “Tema seminar nasional ini sangat menarik,” ujar Mangindaan mengawali sembutannya.

Dia lalu mengupas mengenai konstitusi, sebelum sesudah perubahan, yang terjadi dalam satu rangkaian perubahan pada 1999 sampai 2002.

Sebelum perubahan, menurut Mangindaan, UUD Tahun 1945 dalam kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang supel (elastic) karena hanya memuat hal-hal pokok. Pengaturan yang lebih terinci diserahkan kepada undang-undang. Tapi, karena sifatnya supel itu, kata Mangindaan, menimbulkan berbagai penafsiran terhadap rumusan pasal-pasal yang dikandungnya. Hal itu, membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tak sesuai dengan UUD.

Lalu sejalan dengan tuntutan reformasi pada 1998, MPR melalui sidang-sidangnya (1999 s/d 2002) melakukan perubahan konstitusi dalam satu rangkaian perubahan secara sistematis, holistik, dan konprehensif. Hasilnya, menurut Mangindaan, konstitusi Indonesia menjadi konstitusi yang lebih demokratis dan modern. Sebuah konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, kini dan masa datang.

Namun, kata Mangindaan, memiliki konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula. “Semua tergantung kepada sejauh mana pelaksanaan konstitusi tersebut,” ungkap Mangindaan.

Dia lalu menyebut kejadian di Tanah Air belakangan ini justru menunjuk perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi kita.

Sementara Prof. Mahfud MD, selaku Ketua Umum APHTN-HAN, mengatakan, kerjasama dengan Badan Pengkajian MPR, para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara akan terus memperjuangkan untuk menguatkan konsistensi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Soal perubahan UUD, menurut Mahfud, kita serahkan kepada MPR. Karena hanya MPR yang bisa mengubah UUD.

Hanya saja, menurut Mahfud, setiap konstitusi itu tidak ada yang sempurna, ada baiknya dan ada pula jeleknya. Mahfud agaknya tidak menolak adanya perubahan UUD. Tapi, katanya lebih lanjut, dia yakin kalau hari ini UUD diubah maka esok pagi akan ada yang minta UUD diiubah lagi. Sejarah membuktikan, ucap Mahfud, dua hari setelah UUD hasil perubahan disah, sudah ada yang merobek-robek UUD hasil perubahan tersebut, karena ketidaksetujuannya dengan UUD hasil perubahan itu.

Oleh karena itu, Mahfud mengajak para anggota APHTN-HAN untuk tidak terlalu memikirkan soal perubahan UUD. Yang penting, kata Mahfud, kita harus terus mendorong agar pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 konsisten. “Soal UUD mau diubah kita serahkan kepada MPR,” ujarnya Mahfud.

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :