E-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat korporasi yang diuntungkan dari korupsi pengadaan e-KTP. Dalam putusan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut sejumlah korporasi diuntungkan dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam putusannya hakim menyebut jika terdakwa Irman dan Sugiharto juga memperkaya sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP. Yakni Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar; PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar; PT Mega Lestari Unggul sebesar 148 miliar; PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar; PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar; dan PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar."Tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," ungkap Laode, Sabtu (22/7/2017).Menurut Laode, pihaknya dimungkinkan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi setelah terbitnya Perma nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir tahun 2016 lalu.E-KTP KPK Pidana Korporasi