Kamis, 16/05/2024 15:35 WIB

KPK Incar Korporasi Penggarap Proyek E-KTP

Dalam putusannya hakim menyebut jika terdakwa Irman dan Sugiharto juga memperkaya sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP.

E-KTP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat korporasi yang diuntungkan dari korupsi pengadaan e-KTP. Dalam putusan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut sejumlah korporasi diuntungkan dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam putusannya hakim menyebut jika terdakwa Irman dan Sugiharto juga memperkaya sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP. Yakni Perum PNRI sebesar Rp 107 miliar; PT Sandipala Arthaputra sebesar Rp 145 miliar; PT Mega Lestari Unggul sebesar 148 miliar; PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar; PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar; dan PT Quadra Solutions sebesar Rp 79 miliar.

"Tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar pada korporasinya," ungkap Laode, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Laode, pihaknya dimungkinkan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi setelah terbitnya Perma nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi pada akhir tahun 2016 lalu.

Bahkan, kata Laode, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani korupsi yang dilakukan korporasi. "Waktu itu kan setelah KPK dapat aturan dari MA untuk menyelesaikan tanggung jawab pidana korporasi," imbuh dia.

Pun demikian, klaim Laode, pihaknya saat ini masih fokus pada penyidikan dengan tersangka Setya Novanto dan Markus Nari. "Ya setiap kasus itu bisa orangnya dulu bisa korporasinya dulu. Khusus untuk e-KTP itu orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses, saat ini lidiknya masih berjalan," ujar  Laode.

KEYWORD :

E-KTP KPK Pidana Korporasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :