Politikus Golkar, Ade Komaruddin
Jakarta - Mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Ade Komarudin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7/2017). Kali ini Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Usai menjalani pemeriksaan, lelaki yang akrab disapa Akom ini mengaku jika materi pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan yang dijalaninya saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto. Seperti pemeriksaan saat itu, penyidik mencecar Akom mengenai sosok Andi Narogong. Namun, Akom bersikukuh tak mengenal pengusaha yang disebut sebagai pengatur proyek e-KTP tersebut."Artinya saya nggak kenal Andi Narogong, dan Andi Narogong nggak kenal saya. Memang nggak kenal terus saya gimana? Masa saya bilang kenal," ucap Akom sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.Nama Akom dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut sebagai salah satu legislator yang turut kecipratan alirana dana proyek e-KTP. Dalam surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan Irman meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Sugiharto.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dikonfirmasi mengenai surat dakwaan Irman dan Sugiharto itu, Akom mengklaim jika dirinya telah menjelaskan dan mengklarifikasi hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Akom menuebut persoalan aliran dana ini sebenarnya sudah jelas. Telebih, lanjut Akom, Drajat Wisnu juga mengaku tak tahu menahu mengenai identitas pihak yang menerima uang untuk diserahkan ke Akom."Kan bapak-bapak dan ibu-ibu tahu, karena itu di persidangan sudah tahu. Dalam sidang pak Drajat ditanya, pak Drajat bilang nggak tahu," tutur dia.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
E-KTP Akom KPK