Jazuli Juwaini, politikus PKS usai diperiksa KPK, Jumat (07/07). (JN-Rangga).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI Jazuli Juwaini. Jazuli diagendakan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jazuli diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 4 Juli 2017."Dimintai keterangan hari ini saya datang, kemarin enggak bisa datang karena ada acara diluar kota," ucap Jazuli di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017).Dikatakan Jazuli, pemanggilan ini merupakan kesempatan untuk dirinya mengklarifikasi dugaan aliran dana yang disebut diterima oleh dirinya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan dirinya tak terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jazuli Juwaini kasus e-ktp KPK























