Menko Polhukam, Wiranto
Jakarta - Pemerintah mendesak DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Terorisme. Sebab, penanganan terorisme harus segera dilakukan secara serius.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ancaman terorisme di tanah air kian mengkhawatirkan. Untuk itu, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme harus segera diselesaikan."UU-nya belum selesai. Kami akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan UU itu," kata Wiranto, di Jakarta, Senin (3/7).Hal itu menanggapi maraknya teror yang terjadi kepada aparat kepolisian dan masyarakat. Tindakan terorisme mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.Baca juga :
Legislator PKB: Kejar Mafia Pengirim PMI Ilegal
Sementara, lanjut Wiranto, dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikalisme di masyarakat akan terus dilakukan melalui Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan program bela negara di bawah Dewan Ketahanan Nasional."Maka kembali pemantapan Pancasila harus dilakukan. Pemantapan bela negara yang terus digodok oleh Wantannas. Kemudian juga siskamling dihidupkan lagi oleh Kemendagri dan polisi," tegasnya.
Legislator PKB: Kejar Mafia Pengirim PMI Ilegal
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Terorisme Menkopolhukam Wiranto DPR




























