Rabu, 08/05/2024 05:44 WIB

Ini Dugaan Penyimpangan UU KPK

Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar dugaan penyimpangan Undang-Undang (UU) KPK.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar dugaan penyimpangan Undang-Undang (UU) KPK.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, lembaga ad hoc itu telah melakukan dugaan penyimpangan sejumlah UU KPK. Apa saja?

"36 tersangka kurang bukti tidak bisa SP3. Alokasi dana u jaringan komunitas anti korupsi cc koalisi LSM dr APBN," tulis Romli, melalui akun twitternya di @rajasundawiwaha, Senin (3/7).

Selain itu, kata Romli, dana hibah transfer langsung ke rekening koalisi LSM tanpa via rekening KPK. "Langgar UU Hibah dan UU Keuangan negara dan UU kelola dan tanggung jawab keuangan negara," katanya.

Lalu, lanjut Romli, dugaan status pegawai KPK menyimpang dari UU ASN. "Standar manajemen perkr tipikor blm punya SOP yg akuntabel trmsk SOP penyadapan," tegasnya.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :