Senin, 13/05/2024 03:32 WIB

DPR yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP Layak Dipecat, Siapa Mereka?

Sejumlah anggota DPR yang sebut telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dipecat.

E-KTP

Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang sebut telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dipecat.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, meski telah mengembalikan, bagi pejabat termasuk anggota dewan yang menerima hasil korupsi harus tetap ditindak dan dipecat. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU MD3.

"Siapa anggota DPR yang sudah kembalikan uang? Menurut kode etik mereka layak dipecat MKD," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (1/7).

Untuk itu, kata Fahri, KPK wajib untuk mengungkap nama anggota dewan yang disebut telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut kepada publik.

"Kenapa KPK merahasiakan, apakah dengan mengembalikan uang sehingga batal tuntutannya," tegas Fahri.

Diketahui, dalam UU 20/2001 Pasal 12C ayat (2) berbunyi "penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima".

Sementara, 14 anggota DPR yang mengembalikan uang gratifikasi dugaan korupsi e-KTP telah melewati batas waktu 30 hari sejak diterima. Jadi, gratifikasi tersebut sudah menjadi tindak pidana korupsi.

Sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang pernah disebut dalam dakwaan jaksa karena dianggap menerima uang E-KTP adalah Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, (almarhum) Mustokoweni dan (almarhum) Ignatius Mulyono.

Kemudian Taufiq Effendi, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hafsah dan Ade Komarudin.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :