Sabtu, 04/05/2024 18:03 WIB

Pansus Hak Angket, Modus DPR Hancurkan KPK

Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai modus untuk menghancurkan lembaga ad hoc tersebut.

Peresmian Posko Pengaduan Pansus Angket KPK

Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai modus untuk menghancurkan lembaga ad hoc tersebut.

Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (1/7). Menurutnya, kesalahan KPK yang disebut-sebut Pansus Angket KPK tersebut sifatnya dimanipulasi DPR.

"Jadi, saya pikir ini drama politik semacam modus untuk menghancurkan KPK tahap berikutnya dengan menggunakan DPR yang disalahgunakan," tegas Feri.

Kata Feri, DPR memiliki ruang untuk mengoreksi KPK tanpa harus melalui Hak Angket. Misalnya, pmilihan pimpinan KPK merupakan bagian dari DPR melalui Komisi III sebagai mitra kerja KPK.

"Bukan kah pimpinan KPK itu pilihan DPR? Di sana, bisa mengoreksinya, memperbaikinya. Kedua, ada forum lain, misalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK dan itu sudah dilakukan," tegasnya.

KEYWORD :

Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :