Rabu, 08/05/2024 02:44 WIB

KPK Tuntut Irman 7 Tahun dan Sugiharto 5 Tahun Penjara

Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP.

Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Terdakwa Irman dan Sugiharto dijatuhi tuntutan secara berbeda.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan. Sementara mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto dituntu‎t lima tahun penjara dan denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP. Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Keduanya selain itu juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Irman dalam surat tuntutan jaksa disebut diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sedangkan Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa meyakini perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami penuntut umum menuntut agar pengadilan yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa‎ Irman dan suguharto telah terbukti secara sah bersalah dan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Irene Putri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Selain hukuman tersebut, keduanya dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti. Irman diminta mambayar uang pengganti sebesar 273 juta 700 ribu Dollar Amerika dan RP 2.248 miliar serta 6 ribu Dollar Amerika. Sedangkan Suguharto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada mantan dua anak buah Gamawan Fauzi tersebut.

Untuk hal memberatkan, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa berdampak masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Selain itu, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya yang tidak memiliki KTP elektronik.

Terhadap terdakwa Irman‎, Jaksa beranggapan yang bersangkutan memiliki otoritas tinggi di Kemendagri. Namun, Irman tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa dua dan hal itu justru masuk kedalam bagian dari kejahatan tersebut.

"Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya, dan telah berterus terang bersaksi di persidangan," tutur jaksa menerangkan
hal-hal yang meringankan.

Usai persidangan, Irman mengaku tidak menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas dirinya.
Irman sendiri menilai bahwa dirinya sudah mengembalikan semua uang dari hasil e-KTP tersebut ke KPK sehingga tak perlu lagi ada pidana tambahan.

"Iya ga sesuai. Sebenernya kan yang saya terima udah saya kembalikan semua. Jadi pengganti menurut saya ga ada" kata Irman.

KEYWORD :

E-KTP Irman Sugiharto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :